SUARA PEREMPUAN
وليس من العورة الصوت فلا يحرم سماعه إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به
Artinya :
Suara perempuan itu bukan aurat, maka tidak haram mendengar nya kecuali jika dikhawatirkan timbul fitnah atau merasa lezat si pendengar dg mendengar suara si perempuan.
Kitab Fathul Mu'in.
Dan ini Komentar Sayyid Abi Bakr Syatha dalam kitab Ianatutthalibin terhadap matan Fathul Mu'in diatas :
وقوله إلا إن خشي منه فتنة أو التذ به: أي فإنه يحرم سماعه، أي ولو بنحو القرآن
Artinya :
Kata syekh al-Malibari *kecuali jika dikhawatirkan timbul fitnah atau merasa lezat si pendengar dg mendengar suara si perempuan*, artinya itu adalah jika demikian maka haram mendengarnya walau yang dibaca itu Al-Quran.
Silahkan share...

Belum ada tanggapan untuk "SUARA PEREMPUAN"
Post a Comment